• Jelajahi

    Copyright © Telisik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    #buttons=(Accept !) #days=(20)

    Top Ads

    Health

    Sosialisasikan Permendagri Guna Wujudkan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel

    Last Updated 2025-05-06T08:26:11Z


    KALIANDA - Kepala desa (Kades) beserta bendahara desa di Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan diberikan sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2020, Selasa (6/5/2025). 


    Kegiatan yang digelar di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel ini, tidak lain untuk terwujudnya pengawasan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. 


    Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama yang membuka sosialisasi tersebut mengatakan, pemerintah desa dan kecamatan memegang peran strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi menjadi hal yang mutlak diperlukan.


    "Sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi," tegas Egi sapaan akrab Radityo Egi Pratama. 


    Dia melanjutkan, Dana Desa (DD) yang dikelola dengan baik akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa. Dimana, masih banyak desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. 


    "Hal ini menyebabkan banyak program pembangunan di Desa yang tidak terlaksana dengan baik dan anggaran desa yang tidak optimal digunakan.  Sebenarnya,  bapak - ibu kepala desa tidak perlu khawatir  yang penting mampu mambaca dan memahami laporan dengan baik. Saya berharap ikuti sosialisasi ini dengan baik dan memahami isi dari sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020," katanya.


    Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana menerangkan, sosialisasi Permendagri tahun  2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa pertama kali dilaksanakan terhadap para Kepala Desa Se- Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya, seluruh desa dari 17 Kecamatan di Lamsel akan diberikan sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020 ini.


    "Narasumbernya dari Inspektorat, Bank Lampung terkait payroll dan Kantor Pajak Pratama Natar terkait aturan perpajakan yang baru yakni cortex. Dengan adanya sosialisasi ini, desa bisa menyiapkan diri sebelum dilakukan pemeriksaan reguler oleh inspektorat semua sudah siap. Jangan sampai hal ini menjadi temuan.  Sebab, keberhasilan kami yakni kecilnya temuan bukan banyaknya temuan," tegasnya. (red)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sosialisasikan Permendagri Guna Wujudkan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Akuntabel

    Terkini