KALIANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dipastikan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang. Untuk itu, Pemkab Lampung Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut.
Ajakan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lamsel, Senin (28/4/2025).
Seperti diketahui, program pemutihan PKB ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Melalui program tersebut, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan. Antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.
Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal. Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa
"Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.
Dia berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. Dia mengimbau, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (red)