KALIANDA - Penyelesaian perkara kisruh parkir di RSUD Bob Bazar Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang digelar dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Lamsel mendapat respon positif dari Tokoh Adat Sai Batin Marga Legun.
Pangikhan Tihang Marga, Sai Batin Marga Legun, Azhar Marzuki mengungkapkan, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin sudah melakukan langkah yang moderat dengan menempuh jalur RJ dalam penyelesaian masalah yang melibatkan masyarakat.
Hal ini dituangkannya dalam surat terbuka untuk Korps Bhayangkara tersebut. Adapun isi surat terbuka perihal ucapan terimakasih itu diantaranya adalah : Pak Kapolres Lampung Selatan yang telah membantu upaya hukum Restorative Justice (RJ) buat salah satu saudara kami yang bernama Eko terkait kasus kisruh parkir di Rumah Sakit Bob Bazar.
Semoga saudara kami proses tahapan RJ-nya di lancarkan dan disegerakan untuk di bebaskan. Aamiin. Alhamdulillah, Polres Lampung Selatan sudah melakukan langkah yang cermat, tepat sebagai penyelesaian kasus tindak pidana yang di lakukan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.
Tujuannya adalah untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan, bukan pembalasan sesuai dengan ajaran leluhur kita yaitu budaya saling memaafkan dan kami sangat mengapresiasi.
Ketika Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice bagi kami masyarakat adat merupakan sebuah hadiah terbesar Polri bagi kearifan lokal yang ada di Indonesia.
Sebab kita fahami bersama, penjara pada sisi tertentu bukan solusi terbaik dalam penegakan hukum. Contonya pada kasus Eko berdampak pada nasib kehidupan dan masa depan anak istrinya.
Maka dari itu, melalui surat terbuka ini kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan atas segala upaya dan bantuanya terkait Restoratif Justice untuk saudara kami Eko.
Upaya dan perjuangan Pak Kapolres beserta jajaran di Polres Lampung Selatan Insya Allah ini akan menjadi pahala kebaikan yang penuh berkah di bulan suci Rhamadan ini.
Semoga Pak Kapolres beserta jajaran selalu dalam lindungan Tuhan yang maha kuasa, serta sehat selalu dalam pengabdianya.
Kendati, kasus tindak pidana yang telah terjadi merupakan bentuk tindakan yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. Namun, tujuannya adalah untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan, bukan pembalasan.
"Bukan pembalasan sesuai dengan ajaran leluhur kita yaitu budaya saling memaafkan dan kami sangat mengapresiasi Langkah yang diambil oleh Kapolres Lampung Selatan," ucap Pangeran Azhar melalui keterangan tertulis, dalam surat terbuka yang disampaikan ke media ini, Minggu (16/3/2025). (red)