KALIANDA - Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten setempat, Rabu (08/2/2024).
TPPD
 yang terdiri dari sejumlah para eks anggota DPRD Lamsel itu 
mempertanyakan, atas tindaklanjut rencana pemekaran daerah yang mencakup
 Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan 
Merbaumataram.
Tak
 hanya itu, hadir juga para Ketua/mewakili Apdesi dari 5 kecamatan 
setempat, temasuk para ketua pengurus Persatuan BPD Seluruh Indonesia 
(PABPDSI) dari 5 kecamatan terkait
Puji
 Sartono selaku Ketua TPPD Lampung Selatan dalam pertemuan di komisi I 
DPRD Lampung Selatan itu menyatakan, kedatangan pihaknya untuk 
menyampaikan amanat dari sejumlah masyarakat, terkait proses 
tindaklanjut pemekaran tersebut.
Anggota
 DPRD Provinsi Lampung itu menyebutkan, bila tahapan-tahapan/prosedur 
sudah tim ajukan pada Januari lalu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD 
Darul Kutni (Alm), termasuk diantaranya hasil studi kelayakan yang 
dijalankan oleh pihak Unila, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Hasil
 dari studi kelayakan itu, memang sangat mungkin untuk dilakukan 
pemekaran. Ini berdasarkan jarak tempuh dan jumlah penduduk, faktor 
ekonomi dan sebagainya," kata Dia.
Tim tersebut ingin memastikan, kapan pihak DPRD Lampung Selatan memparipurnakan agenda pemekaran tersebut.
"Karena
 ada di kota lain yang sudah memparipurnakan ini, makanya kami 
menanyakan tindaklanjut ini. Dan kawan-kawan di (DPRD) provinsi juga 
sudah menanyakan ini, bagaimana tindaklanjutnya," tegasnya.
Pihaknya pun mendesak, agar pihak komisi I dapat menfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) hearing untuk persiapan paripurna.
"Harapan
 kami, secapatnya untuk RDP. Harus tahun ini, dan paripurnanya paling 
tidak di awal-awal tahun 2022. Karena tahapan sehabis ini masih 
panjang," tegasnya.
Lebih
 keras lagi, Sugiarti Sekum TPPD meminta pihak DPRD Lamsel untuk segera 
mengagendakan paripurna tentang pemekaran daerah tersebut. Pasalnya Ia 
beralasan, masyarakat dibawah dan anggota TPPD sudah berulang kali 
mempertanyakan 'goal' dari pada pembetukan TPPD untuk pemekaran wilayah 
tersebut.
"Kita
 kesini untuk mempertegas, kita sudah mengikuti alur, jadi kapan 
diparipurnakan, karena sesuai hasil koordinasi dengan OTDA pusat, 
mekanismenya harus menjalani tahapan, baru muncul nomor antrian," kata 
Dia.
Politis
 Hanura itu pun menceritakan, pihaknya pernah menyurati soal 
tindaklanjut pemekaran itu pada Oktober 2020. Namun, tidak ada kejelasan
 lantaran terbentur Pilkada.
"Ok,
 kita mundur, kita tunggu setelah selesai pilkada. Kemudian muncul 
alasan lagi, bupatinya belum definitif. Lalu, Juli setelah definitif 
tidak bisa lagi karena Covid-19. Nah, sekarang pemerintah pusat sudah 
membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 serentak, sehingga sudah tidak 
ada masalah soal Covid. Makanya kita mulai bergerak lagi. Kita tidak 
ingin juga ini jadi isu musiman di tahun politik," kata Dia.
Sementara
 itu, Untung Setia Budi anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan 
mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pertemuan itu.
"Akan kita laporkam ke ketua komisi, soal berkas yang sudah masuk pada Januari itu," terangnya.
Senada, Dede Suhendar pun mengaku belum terlalu memahami atas permasalahan pemekaran itu.
"Yang
 jelas ini kita laporkan ke ketua Komisi. Untuk waktu dan agendanua bisa
 nanti sesuai petunjuk dari ketua," kata Dia. (Bk/*)
