KALIANDA - Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Lampung Selatan mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten setempat, Rabu (08/2/2024).
TPPD
yang terdiri dari sejumlah para eks anggota DPRD Lamsel itu
mempertanyakan, atas tindaklanjut rencana pemekaran daerah yang mencakup
Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan
Merbaumataram.
Tak
hanya itu, hadir juga para Ketua/mewakili Apdesi dari 5 kecamatan
setempat, temasuk para ketua pengurus Persatuan BPD Seluruh Indonesia
(PABPDSI) dari 5 kecamatan terkait
Puji
Sartono selaku Ketua TPPD Lampung Selatan dalam pertemuan di komisi I
DPRD Lampung Selatan itu menyatakan, kedatangan pihaknya untuk
menyampaikan amanat dari sejumlah masyarakat, terkait proses
tindaklanjut pemekaran tersebut.
Anggota
DPRD Provinsi Lampung itu menyebutkan, bila tahapan-tahapan/prosedur
sudah tim ajukan pada Januari lalu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD
Darul Kutni (Alm), termasuk diantaranya hasil studi kelayakan yang
dijalankan oleh pihak Unila, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Hasil
dari studi kelayakan itu, memang sangat mungkin untuk dilakukan
pemekaran. Ini berdasarkan jarak tempuh dan jumlah penduduk, faktor
ekonomi dan sebagainya," kata Dia.
Tim tersebut ingin memastikan, kapan pihak DPRD Lampung Selatan memparipurnakan agenda pemekaran tersebut.
"Karena
ada di kota lain yang sudah memparipurnakan ini, makanya kami
menanyakan tindaklanjut ini. Dan kawan-kawan di (DPRD) provinsi juga
sudah menanyakan ini, bagaimana tindaklanjutnya," tegasnya.
Pihaknya pun mendesak, agar pihak komisi I dapat menfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) hearing untuk persiapan paripurna.
"Harapan
kami, secapatnya untuk RDP. Harus tahun ini, dan paripurnanya paling
tidak di awal-awal tahun 2022. Karena tahapan sehabis ini masih
panjang," tegasnya.
Lebih
keras lagi, Sugiarti Sekum TPPD meminta pihak DPRD Lamsel untuk segera
mengagendakan paripurna tentang pemekaran daerah tersebut. Pasalnya Ia
beralasan, masyarakat dibawah dan anggota TPPD sudah berulang kali
mempertanyakan 'goal' dari pada pembetukan TPPD untuk pemekaran wilayah
tersebut.
"Kita
kesini untuk mempertegas, kita sudah mengikuti alur, jadi kapan
diparipurnakan, karena sesuai hasil koordinasi dengan OTDA pusat,
mekanismenya harus menjalani tahapan, baru muncul nomor antrian," kata
Dia.
Politis
Hanura itu pun menceritakan, pihaknya pernah menyurati soal
tindaklanjut pemekaran itu pada Oktober 2020. Namun, tidak ada kejelasan
lantaran terbentur Pilkada.
"Ok,
kita mundur, kita tunggu setelah selesai pilkada. Kemudian muncul
alasan lagi, bupatinya belum definitif. Lalu, Juli setelah definitif
tidak bisa lagi karena Covid-19. Nah, sekarang pemerintah pusat sudah
membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 serentak, sehingga sudah tidak
ada masalah soal Covid. Makanya kita mulai bergerak lagi. Kita tidak
ingin juga ini jadi isu musiman di tahun politik," kata Dia.
Sementara
itu, Untung Setia Budi anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan
mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pertemuan itu.
"Akan kita laporkam ke ketua komisi, soal berkas yang sudah masuk pada Januari itu," terangnya.
Senada, Dede Suhendar pun mengaku belum terlalu memahami atas permasalahan pemekaran itu.
"Yang
jelas ini kita laporkan ke ketua Komisi. Untuk waktu dan agendanua bisa
nanti sesuai petunjuk dari ketua," kata Dia. (Bk/*)