• Jelajahi

    Copyright © Telisik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    #buttons=(Accept !) #days=(20)

    Top Ads

    Health

    Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Lamsel Utamakan Produk Lokal

    Redaksi
    Last Updated 2022-09-19T06:01:33Z

     



     

    KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan semakin gencar untuk mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pejabat pengadaan diminta membeli produk yang sudah masuk dalam etalase lokal.

    Seperti diketahui bersama, Presiden Joko Widodo menegaskan, tujuan pelaksanaan P3DN antara lauin adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Bahkan, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

    Dalam hal ini, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setdakab Lamsel tengah memaksimalkan produk Pemkab Lamsel pada e-Katalog Lokal LKPP. Bahkan, dalam etalase katalog lokal Lamsel sudah terdapat tiga etalase dibidang pengadaan barang dan jasa yang dutayangkan.

    “Dari 10 etalase produk lokal, sudah ada 9 yang membuka pengumuman pendaftaran bagi penyedia. Bahkan, tiga produk etalase sudah tayang seperti produk makanan dan minuman, produk jasa kebersihan dan produk jasa keamanan,” ungkap Kepala BLPBJ Setdakab Lamsel, M. Haries,Senin (6/6) kemarin.

    Dia menekankan, pejabat pengadaan di setiap OPD bisa memaksimalkan produk yang terdapat dalam e-katalog lokal milik Pemkab Lamsel. Khususnya, untuk tiga produk yang telah tersedia tersebut.

    “Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh untuk membeli barang kebutuhan dari luar daerah jika memang dalam e-katalog lokal ini sudah tersedia. Jadi bisa lebih mudah dan cepat dengan harga yang memang bersaing,” tegasnya.

    Jika dalam kebutuhan OPD tidak terdapat dalam e-katalog lokal itu, lanjutnya, maka boleh melakukan pengadaan dengan memilih produk lokal nasional. Seperti yang dianjurkan oleh pemerintah pusat agar perekonomian nasional bisa terbantu.

    “Apalagi memang sekarang ada kewajiban dalam pengadaan barang dan jasa kadar P3DN nya minimal 40 persen. Itu dimaksudkan agar bisa menopang perekonomian nasional atau lokal. Maka kami sekarang gencar untuk mengajak penyedia yang memiliki produk lokal masuk ke dalam e-katalog pemerintah daerah,” pungkasnya.(rls)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Lamsel Utamakan Produk Lokal

    Terkini