KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Dengan penetapan tersebut, UMK Lampung Selatan 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.076.990. Secara persentase, kenaikan UMK tahun 2026 mencapai 4,64 persen.
Besaran angka UMK Lampung Selatan itu menjadi yang tertinggi ketiga di Provinsi Lampung. Dimana untuk UMK tertinggi adalah Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.491.889 dan disusul oleh Kabupaten Mesuji sebesar Rp3.227.333.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan, kenaikan UMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Tahun 2026.
“Penetapan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 ini sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli pekerja,” ujar Badruzzaman, Jum'at (2/1/2026).
Ia menjelaskan, UMK Lampung Selatan 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman berharap, kenaikan UMK tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung Selatan sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di daerah.
“Dengan adanya penetapan ini, kami mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK dan melaksanakannya mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Surat edaran UMK Lampung Selatan Tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.***
