KALIANDA - Penantian panjang yang melelahkan akhirnya berujung manis. Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Selatan tak kuasa menahan air mata saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025).
Sebanyak 5.792 tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik—mulai dari guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis—resmi memperoleh kepastian status kerja setelah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi tanpa kejelasan masa depan.
Tangis haru, pelukan sesama rekan kerja, hingga doa syukur mewarnai momen bersejarah tersebut. Bagi mereka, SK bukan sekadar lembaran kertas, melainkan simbol pengakuan negara atas pengabdian panjang yang kerap diwarnai ketidakpastian ekonomi dan status.
Ribuan penerima SK tampil seragam mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sentuhan busana adat seperti Tukus dan selendang tapis semakin menegaskan makna kebersamaan serta kebanggaan sebagai bagian dari keluarga besar Pemkab Lampung Selatan.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto, serta disaksikan jajaran Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat.
Dalam sambutannya, Bupati Egi menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para tenaga honorer yang telah lama menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Ia bahkan menyapa sejumlah honorer yang mengaku menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun. Pengakuan itu sontak disambut tepuk tangan dan sorak haru dari ribuan peserta yang merasa memiliki kisah perjuangan serupa.
“Ini bukan akhir perjuangan, tapi awal tanggung jawab baru. Negara hadir untuk mengakui pengabdian saudara-saudara semua,” ujar Bupati Egi dengan nada penuh empati.
Lebih jauh, Bupati Egi menegaskan bahwa kebahagiaan yang diraih harus sejalan dengan komitmen membangun birokrasi bersih melalui semangat “Betik” atau Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Ia mengingatkan bahwa integritas aparatur tidak hanya diukur dari bebasnya praktik korupsi, tetapi juga dari kedisiplinan, etos kerja, dan keikhlasan melayani masyarakat.
“Lampung Selatan butuh aparatur yang bekerja dengan hati, disiplin tanpa diawasi, dan melayani dengan senyum,” tegasnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Dari total penerima, sebanyak 2.299 merupakan tenaga guru dan 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, sementara 3.019 tenaga teknis mulai berlaku per 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi penanda perubahan besar dalam tata kelola sumber daya manusia di Lampung Selatan, sekaligus menjadi “hadiah akhir tahun” paling berharga bagi ribuan honorer yang selama ini bekerja dalam senyap demi pelayanan publik. (

