KALIANDA - Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan, Sariyanti periode tahun 2019-2024 kecewa terhadap konerja Polda Lampung. Pasalnya, laporan atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya tak kunjung di proses sejak Bulan Februari 2025 silam.
Politisi asal Partai Demokrat ini menyatakan, dirinya telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ahmad Ziddan Sudarno warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung pada 16 Februari 2025. Dugaan penipuan itu terkait jual beli kendaraan melalui media sosial Facebook.
Atas peristiwa itu, warga Kecamatan Sidomulyo ini mengalami kerugian material senilai Rp156 juta. Dia mentransfer uang tersebut dengan maksud membeli kendaraan jenis Toyota Fortuner.
"Saya berharap Polda Lampung bisa segera memproses laporan dugaan penipuan yang saya alami ini. Karena laporan ini sudah dari bulan lalu tidak ada tanggapan. Gimana rakyat biasa yang melapor kalau setingkat saya mantan anggota DPRD saja tidak diproses laporannya," ungkap Sariyanti kepada media ini, Kamis (13/3/2025).
Dia menceritakan, dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor pengaduan : PP / 79 11112025 / Reskrimsus / Subdit V, Tanggal 16 Februari 2025, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dia berencena akan membeli 1 (satu) unit mobil fortuner dengan nomor polis: D 1705 VBN warna hitam tahun 2017 melalui postingan akun facebook yang bernama Indah.
Namun, tak lama dari itu dirinya telah di blokir di akun facebook. Sebelum di blokir, Sariyanti telah melakukan komunikasi melalui masangger yang pada akhirnya dilanjutkan di whatshap dengan nomor 0852-1341-5866 atas terduga penipuan Ahmad Ziddan Sudarno sesuai dengan KTP yang diberikan kepada pelapor sekaligus pemilik akun Facebook a.n Indah.
"Setelah melakukan negosiasi di chatingan wathsapp disepakati harga mobil tersebut senilai Rp. 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah). Kemudian Ahmad meminta kepada saya untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 13 Februari 2025 lalu saya kirimkan ke rekening BRI dengan nomor rekening 8020-0101-7821-534 atas namanya. Lalu, pada tanggal 14 Februari 2025 dia kembali meminta uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk menghapus postingan iklan jual mobil di Facebook. Selanjutnya pada tanggai 16 Februari 2025 menginmkan nomor rekening baru BCA dengan nomor rekening 3901515351 atas nama Hasni dan lokasi mobil yang berada di Jl. Sebiay Perumahan Sumantri Estate Blok C Kel. Hajimena Kec. Natar Kab.Lampung Selatan," terangnya.
"Lalu saya minta sepupu saya yang bemama M. Iqbal untuk datang ke lokasi tersebut dan bertemu seorang yang mengaku bernama Novial. Setelah dicek benar STNK dan unit mobilnya saudara saya menghubungi saya. Namun, setelah saya transfer uang senilai Rp150 juta ke rekening BCA tiba-tiba nomor saya di blokir. Makanya saya buat laporan dugaan penipuan," terangnya.
Dia menduga, dirinya telah mengalami penipuan segitiga atau berantai dengan dalang bernama Novial tersebut. Dia mendesak, agar Polda Lampung segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut.
"Saya ini korban. Tolong polisi segera usut tuntas. Karena kerugian yang saya alami cukup banyak. Bagaimana dengan laporan masyarakat biasa kalau laporan saya yang notabene nya mantan anggota DPRF saja tidak diproses," pungkasnya. (red)