NATAR - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini diikuti oleh 104 peserta baik daei kalangan UMK maupun non UMK di Aula Hotel Bandara Syariah Natar, Rabu (14/8/2024).
Kepala DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Lamsel, Ade Ikhsan menyatakan, bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi Daerah maupun Nasional. Karena, melalui bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementrian BKPM Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman dan tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Jadi, setiap perusahaan wajib memberikan laporan penanaman modal dengan periode pertriwulan bagi pelaku usaha non UMK. Dan laporan setiap semester bagi pelaku usaha UMK," ungkap Ade.
Apabila tidak melapor, imbuhnya, akan diberikan sanksi terhadap perusahaan. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
"Kegiatan bimtek ini sangat tepat dilakukan sebagai salah satu wujud upaya dari pencapaian target dan tujuan dalam peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha khususnya di Lampung Selatan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Bimtek Surya Saputra melaporkan, bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kementrian BKPM nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Jadi, setiap perusahaan wajib memberikan Laporan Penanaman Modal Periode pertriwulan Bagi Pelaku Usaha Non UMK dan per semester Bagi Pelaku Usaha UMK," terangnya.
Dia berharap, pada kegiatan ini peserta bisa memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha. Sehingga, perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah dan tepat.
"Ini untuk menghindari pelanggaran aturan yang bisa merugikan perusahaan itu sendiri. Karena akan ada sanksi tegas apabila perusahaan itu tidak melaporkan kegiatan penanaman modal usahanya," pungkasnya. (idh)