• Jelajahi

    Copyright © Telisik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    #buttons=(Accept !) #days=(20)

    Top Ads

    Health

    Terkait Ganti Rugi Lahan JTTS, Warga Kagungan Rahayu Minta PN Menggala Tegas

    Redaksi
    Last Updated 2022-09-19T06:03:04Z

    MENGGALA (RO) - Sebanyak 21 warga Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung meminta ketegasan hukum perkara perdata untuk ditutup oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

    Selain itu, agar segera dibayarkan oleh pihak PN Menggala tersebut, syarat, sesuai dengan isi surat bukti relas putusan sidang PN tersebut Nomor :37/Pdt.G./2019/PN.Mgl Tanggal 11 Juni 2020.

    Hal ini dijelaskan salah satu perwakilan 21 warga, Mawardi Hendrajaya, SH, apabila
    masih saja dibiarkan pihak PN itu berlarut kami akan  meminta keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) dan ke Istana Presiden RI dan tidak hanya cukup sampai disini saja.

    "Bahkan  perkara perdata ini juga akan kami limpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk melakukan revolusi mental terhadap kinerja para oknum Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi Lampung. Baikpun Oknum PN  yang tidak lagi mempedomani visi - misi PN, " tegas Mawardi, Senin (07/09/2020).

    Menurut dia, berawal dari tahun 2017, lahan tanah masyarakat Kagungan Rahayu, dilalui proyek Jalan Tol Transumatra (JTTS)  terbanggi besar pematang panggang, yang sampai saat ini masih disengketakan para oknum yang mengatas namakan dirinya mendapatkan kuasa khusus pimpinan perusahaan PT.Citra Lontoro Persada (CLP), yang notabenya tidak lagi produksi dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

    Karena masyarakat pemilik hak atas tanah yang disengketakan para oknum PT.CLP tidak jelas keberadaan perusahaannya, ini diduga didalangi  para oknum ATR/BPN Provinsi Lampung maupun Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Provinsi Lampung telah lama membangun sistem secara berjamaah, melimpahkan persoalan ke Pengadilan Negeri Menggala, yang dianggap mereka bermasalah dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.CLP.

    "Dengan begitu, sengketa lahan tanah milik ke 35 warga Kagungan Rahayu yang dilimpahkan ATR/BPN tersebut dari tahun 2017 - 2020 diduga membuahkan hasil damai kepada oknum PT.CLP yang diduga menggunakan cara bagi hasil 60% sampai 40% melalui kuasa Lowyer masyarakat dari Ke 11 pemilik hak bernama Lastri CS, melalui sidang mediasi PN Menggala, beberapa bulan yang lalu, padahal menurud silsilah pemilik hak atas lahan tersebut bermula dari bapak ahmad jafar, salah seorang warga Kagungan Rahayu yang sampai saat ini berada di Kampung ini.

    Akan tetapi anehnya, Rabu 29 Juli 2020, warga atas nama Mawarzi CS kembali dilakukan mediasi damai PN  bersama pihak kuasa PT.CLP CS, sekaligus transaksi pembayaran melalui PN kesepakatan kedua belah pihak diduga dengan cara bagi hasil 40% dan 60%  dari hasil atas jumlah nominal yang terdaftar dari data norminatif yang diumumkan ATR/BPN Provinsi, " ucap dia.

    Lebih lanjut ia terkuak atas komentar warga grup Lastri CS kepada warga Yasmin CS Warga Kagungan Rahayu, yang belum mendapatkan ganti kerugian sampai saat ini, meenurut warga, mereka pernah dipanggil  oknum Kepala Kampung Kagungan Rahayu Hermanto sembari warga menirukan ucapan oknum Kepala Kampung kepada GNN, kalau kalian ingin cepat dan tidak lagi bersidang di Pengadilan ikuti saja permainan dengan cara bagi hasil 60%  sampai 40% siap bantu warga.

    "Namun tak sampai disini, 21 warga yang belum dapatkan hak ganti kerugiannya kepada GNN, dari Ke -14 warga Kampung Kagungan Rahayu, yang telah dicairkan para oknum beberapa bulan yang lalu tentunya menuai banyak pertanyaan publik, " urainya.

    Dasarnya dalam satu objek lahan tanah Ke-35 warga Kampung Kagungan Rahayu, dari tahun 2017 - 2020, disengketakan  para oknum mengakui hak CLP yang mengatas namakan diberikuasa  PT.CLP, hingga harus bertarung kembali di PN  dan diduga terjadi 86.

    "Hingga dengan cara berbagi hasil 60% sampai 40% melalui kuasa dari masing - masing lowyer kedua belah pihak,"cetus, ke 21 warga yang belum terima hak, " ungkapnya. (PUT)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait Ganti Rugi Lahan JTTS, Warga Kagungan Rahayu Minta PN Menggala Tegas

    Terkini