• Jelajahi

    Copyright © Telisik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    #buttons=(Accept !) #days=(20)

    Top Ads

    Health

    Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tahan Tersangka HH. Berikut Keterangan Lengkapnya

    Redaksi
    Last Updated 2022-09-19T06:02:52Z

    Foto: Ist (Net)
    JAKARTA (RO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan beberapa hal terkait pengembangan kasus korupsi fee proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017.

    Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima Retorikaonline.com, Kamis (24/09/2020).

    Pada keterangan pers tersebut, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan saat itu sebagai tersangka dan telah ditahan

    Berikut keterangan pers KPK:

    Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 Yang Dilakukan Tersangka HH bersama-sama Dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021, Kamis, 24 September 2020

    1. Hari ini kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan Tersangka dan Penahanan terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerinta Kabupaten Lampung Selatan TA 
    2016 dan 2017 yang dilakukan Tersangka HH bersama-sama dengan Terpidana Zainudin Hasan Selaku Bupati Lampung Selatan Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 Dkk. 

    2. Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai Pemberi suap adalah GR (Gilang Ramadhan, tidak dibacakan), Swasta, CV 9 Naga, sedangkan diduga sebagai Penerima suap adalah ZH (Zainudin Hasan, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 – 2021, 
    ABN (Agus Bhakti Nugroho, tidak dibacakan), Lampung Anggota DPRD Provinsi dan AA (Anjar Asmara, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
    Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

    3. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    4. Konstruksi Perkara Tersangka HH selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017 bersama-sama dengan Terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016 – 2021 diduga melakukan perbuatan sebagai berikut :

    a) Tsk HH yang menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan pada 
    tahun 2013s/d 2014, Plt Kadis PU Lampung Selatan pada bulan 
    April 2016 s/d Januari 2017, Kadis PU Lampung Selatan pada 
    Januari 2017 s/d September 2017 dilanjutkan pada bulan Agustus 
    2018 s/d Januari 2020, dan sekarang menjabat sebagai Asisten II 
    Sekda Kab Lampung Selatan.
    b) Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung 
    Selatan, Tsk HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari 
    Terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 
    2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR 
    Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.
    c) Selanjutnya Tsk HH kemudian memerintahkan kepada Syahroni 
    untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan diantaranya 
    “Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti 
    Serahkan Ke Mas Agus”. Maksudnya adalah Tsk HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian 
    nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf 
    ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD 
    Provinsi Lampung Selatan.
    d) Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR 
    Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan 
    tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket 
    pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan 
    dengan besaran dana yang disetorkan. Selain juga dibuat suatu tim 
    khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para 
    rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun 
    berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
    e) Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan 
    Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang
    diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya 
    Rp72.742.792.145,00 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat 
    puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat 
    puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu.
    f) Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP 
    sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis 
    PU sebesar 2%.

    5. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi, tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Kab Lampung Selatan tahun 2016 – 2017, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.

    6. Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 
    KUH Pidana.

    7. Penahanan Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19. 

    (Red)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kasus Fee Proyek Lamsel, KPK Tahan Tersangka HH. Berikut Keterangan Lengkapnya

    Terkini