RO, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, memperpanjang masa libur sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga tingkat SMP/Sederajat, sejak tanggal 30 Maret - 12 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico mengatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Ya diperpanjang," kata Thomas melalui pesan Whatsappnya, Kamis (26/03/2020).
Sedangkan, untuk Ujian Nasional (UN) tidak akan dilakukan atau dengan kata lain dibatalkan.