![]() |
Kondisi Lalu Lintas (Foto: Antara) |
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mewacanakan selain dengan pembatasan kepemilikan kendaraan. Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Nurhayati berpendapat jika berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya , kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," pungkas Nurhayati. (**)